Manfaat yang cukup besar dari keikutsertaan dalam layanan jaminan kesehatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memang sudah tidak bisa dipungkiri. Namun, apa jadinya bila terjadi perubahan iuran dan kelas BPJS Kesehatan?
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kabarnya tengah melakukan persiapan untuk menghapus skema layanan perawatan ruangan kelas 1, 2, dan 3 dalam pelayanannya, menjadi skema Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.
Wacana perubahan iuran dan kelas BPJS Kesehatan yang sudah tersiar di berbagai media massa ini, kabarnya akan diberlakukan mulai bulan Juli 2022.
Rencana perubahan skema layanan ini tentu saja menimbulkan keingintahuan dari peserta BPJS Kesehatan, khususnya soal standar layanan. Apakah dengan rencana perubahan iuran dan kelas BPJS Kesehatan lalu standar layanannya akan menurun atau tidak ?
Iuran BPJS Kesehatan saat ini
Melansir berita Bisnis.com, Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN memastikan bahwa iuran yang dibayarkan oleh peserta BPJS Kesehatan hingga saat ini (Juni 2022) masih sama.
Dasar hukum penetapan besaran jumlah iuran BPJS Kesehatan adalah Perpres (Peraturan Presiden) No.64/2020 tentang Perubahan atas Perpres No.82/2018. Sampai saat ini, aturan tersebut masih berlaku.
Dalam aturan tersebut, iuran BPJS Kesehatan dibagi dalam beberapa jenis kategori, yakni:
-
Penerima Bantuan Iuran (PBI)
-
Penerima Upah (PU)
-
Keluarga Penerima Upah
-
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
-
Bukan Pekerja (BP)
-
Veteran
-
Iuran untuk PBPU dan BP
Sampai saat ini, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7 ribu per peserta per bulan pada peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas lll. Iuran yang seharusnya mereka bayar Rp42 ribu setiap bulan (per peserta) menjadi hanya Rp 35 ribu per bulan.
Sementara itu, untuk mendapatkan manfaat pelayanan di ruangan perawatan kelas ll, peserta kategori PBPU dan BP harus membayar iuran bulanan sebesar Rp100.000 per orang.
Dan untuk mendapatkan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I, iuran bulanan yang harus dibayar adalah sebesar Rp150.000 per orang.
-
Iuran untuk PBI dan PU
Sementara itu untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI), seluruh iuran ditanggung oleh pemerintah.
Sedangkan untuk pekerja Penerima Upah (PU) yang bekerja pada lembaga pemerintahan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan swasta, ketentuannya adalah 5 persen iuran berasal dari gaji/upah per bulan, dengan ketentuan sejumlah 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
Sementara iuran untuk keluarga tambahan pekerja PU yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari dari gaji atau upah per orang per bulan dan dibayar oleh pekerja PU.
Tujuan perubahan
Adapun tujuan perubahan iuran dan kelas BPJS Kesehatan ini dilakukan guna mendorong ekosistem JKN ke depannya agar lebih mengedepankan mutu yang lebih baik, keberlanjutan, dan ekuitas.
Perubahan Iuran BPJS Kesehatan
Dikabarkan oleh Bisnis.com bahwa hingga saat ini, perubahan tarif layanan dan iuran BPJS kesehatan masih dalam tahap pembahasan atau penghitungan.
Menurut Dewan Jaminan Sosial Nasional, sebelum diberlakukan perubahan skema kelas menjadi skema KRIS ini akan dilakukan ujicoba terlebih dahulu di beberapa rumah sakti vertikal di bawah Kementerian Kesehatan.
Tahapan perubahan menuju skema KRIS
Dilansir dari Suara.com, rencana penerapan KRIS sudah disusun sejak awal tahun 2022. Nantinya akan diwujudkan menjadi 9 kriteria di 50 persen rumah sakit (RS) vertikal mulai bulan Juli 2022.
Keseluruhan proses perubahan iuran dan kelas BPJS akan dijalankan secara bertahap. Dimulai nanti pada Desember 2022, dilakukan implementasi 9 kriteria yang akan diterapkan di seluruh RS vertikal. Setelah itu, penerapan 9 kriteria akan diperluas ke 50 persen RSUD Provinsi yang ditargetkan terjadi pada Januari 2023.
Selanjutnya setahun setelah penerapan awal, yaitu Juli 2023, kelas standar akan kembali diperluas ke semua RSUD Provinsi dan 50 persen RS swasta. Selanjutnya, nanti pada Desember 2023, akan diimplementasikan 12 kriteria di seluruh RS vertikal dan 9 kriteria di seluruh RSUD Provinsi.
Pada akhirnya, di bulan Desember 2024, KRIS akan diimplementasikan dalam 12 kriteria di seluruh rumah sakit di dalam negeri. Perlu diingat bahwa tak semua penyakit ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Yang tidak dijamin BPJS Kesehatan
Perpres 12 tahun 2013 Peraturan BPJS Kesehatan no. 1 Tahun 2014 menyebutkan beberapa pelayanan kesehatan yang tidak dijamin, dengan tidak memberikan contoh penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Yaitu diantaranya meliputi :
-
Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
-
Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.
-
Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi).
-
Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol.
-
Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
-
Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment).
-
Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen).
-
Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu.
-
Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.
Instruksi Presiden Republik Indonesia
Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden RI No 1 Tahun 2022 yang diantaranya menginstruksikan kepada Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan untuk melakukan sejumlah hal penting yang meliputi hal-hal berikut ini:
-
Memastikan Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas melalui pemberian identitas Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional:
-
Meningkatkan advokasi, kampanye, dan sosialisasi (public education) program Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk hak-hak Peserta
-
Meningkatkan kerja sama dengan pemangku kepentingan dalam rangka meningkatkan pelayanan pendaftaran, mengembangkan kemudahan pendaftaran dan pembayaran iuran program Jaminan Kesehatan Nasional
-
Meningkatkan upaya penegakan kepatuhan pendaftaran dan penyampaian data Peserta, serta upaya penagihan dan kepatuhan pembayaran iuran program Jaminan Kesehatan Nasional)
-
Meningkatkan kerja sama dengan pemangku kepentingan dalam rangka penegakan sanksi pelayanan publik dan terlaksananya program Jaminan Kesehatan Nasional yang optimal
-
Meningkatkan perluasan kerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan berdasarkan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
-
Melakukan pengkajian dan evaluasi regulasi serta pengembangan inovasi untuk perbaikan implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional guna menjamin keberlangsungan dan peningkatan — kualitas program Jaminan Kesehatan Nasional
-
Melaksanakan pemadanan data kepesertaan dengan Kementerian/Lembaga penyedia data Peserta dalam rangka meningkatkan akurasi dan validitas data Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional
-
Melakukan kerja sama dengan Kementerian Keuangan dalam penagihan piutang iuran Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional setelah dilakukan upaya penagihan optimal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
-
Melakukan interoperabilitas sistem secara penuh antar sistem informasi program Jaminan Kesehatan Nasional pada Kementerian Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, serta menyediakan data dan informasi melalui akses sistem informasi program Jaminan Kesehatan Nasional kepada Dinas Kesehatan dalam rangka pengambilan kebijakan di bidang kesehatan di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
-
Mengoptimalkan jaminan yang memprioritaskan pelayanan promotif dan preventif perorangan dalam manfaat program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan, dan meningkatkan implementasi koordinasi antar- penyelenggara jaminan untuk mengoptimalkan peran asuransi Badan Usaha Milik Negara/swasta
Demikian informasi mengenai rencana dan tahapan perubahan iuran dan kelas BPJS Kesehatan yang mulai bulan depan akan diujicobakan dalam skema Kelas Rawat Inap Standar.

